20 April 2010

Menghindari Plagiarisme Dalam Karya Tulis

Dunia maya yang dengan segala kemudahannya dan tanpa aturan yang mengikat, sangat rentan terhadap tindakan plagiat atau plagiarisme. Di kalangan mahasiswa, tindakan plagiat sering dilakukan, seperti pada pembuatan laporan, karya tulis, tugas essay, dan lain sebagainya. Penulis sendiri mengaku pernah melakukan hal tersebut karena alasan ketidaktahuan. Padahal, sejatinya tindakan plagiat ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sangsi bagi siapapun yang melakukannya baik itu dengan disengaja maupun tidak di sengaja.

Ketidaktahuan merupakan salah satu alasan utama terjadinya tindakan plagiarisme ini dalam masyrakat luas, seperti halnya pengalaman yang pernah dialami penulis. Ketidaktahuan ini sebenarnya merupakan hal yang lumrah, karena tidak ada pelajaran/pengetahuan yang diberikan secara khusus kepada pelajar mengenai salah satu pokok bagian dari implementasi HaKI ini. Dalam tulisan ini saya khusus membahas mengenai pokok-pokok utama menghindari tindakan plagiat. Saya mencoba sedikit berbagi ilmu bagi teman-teman dan juga buat saya sendiri guna menghindarkan kita semua dari tindakan pelanggaran hukum. Sebagai masyarakat yang terdidik dan beretika serta moral wajib hukumnya untuk kita untuk memahami pokok HaKI ini.

Plagiarisme
Sebelumnya bagi teman-teman yang ingin tahu lebih jauh mengenai HaKI silakan saja klik disini. Plagiarisme, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tindakan/perbuatan yang mengambil, menyalin, menduplikasi, dan sebagainya, karya oran lain dan menjadikannya karya sendiri tanpa sepengatahuan atau izin sang pemiliknya. Untuk itu tindakan ini digolongkan sebagai tindakan pidana, yaitu pencurian terhadap hasil karya/ kekayaan intelektual milik orang lain. Bagi mahasiswa, kecenderungan penyalahgunaan yang terjadi adalah hanya sekedar copy paste (copas) file/artikel/file yang mereka temukan lewat searcher Google. Tanpa mereka sadari bahwa tindakan yang mereka anggap sepele  itu adalah sebuah tindakan pelanggaran  hukum.

Sebelum kita masuk pada langkah-langkah menghindari plagiarisme, terlebih dahulu kita ketahui apa saja contoh dari plagiarisme itu.
1. Copy paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang diperoleh dari internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta tersebut.
2. Mengganti nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan yang disalin/disitasi.
3. Menyalin sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada sedikitpun perbedaan kata.
4. Menggunakan ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio, grafik, tabel  dan sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.
5. Menuliskan hasil penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut.
6. Membeli hasil karya orang lain kemudian menyebarluaskan hasil karya tersebut atas nama pribadi
7. Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.
8. Dan masih banyak lagi contoh pencurian hak kekayaan intelektual orang lain berupa tulisan lainnya, yang tidak mencantumkan nama pemilik sahnya untuk kemudian disebar luaskan kepada orang lain.

Sedangkan hal-hal tidak memerlukan sitasi diantaranya adalah sebagai berikut ini.
- Pengetahuan umum, yaitu pengetahuan yang sudah diketahui secara luas oleh masyarakat dan dapat ditemukan dalam banyak sumber, tanpa harus didahului dengan suatu penelitian.
- Tanggal bersejarah, yaitu informasi yang diketahui sebagai informasi umum oleh masyarakat luas sebagai hari bersejarah.
- Teori dan argumen yang dikenal secara umum, yang menjadi perbincangan masyrakat luas, sehingga tidak dapat diklaim sebagai milik pihak tertentu.
- Peribahasa yang umum, dimana peribahasa ini telah dikenal sejak lama sehingga tidak diketahui siapa yang menciptakan.
Sumber: English Club.com

Sekalipun penegakan hukum terhadap pelanggaran di atas masih belum serius digalakkan di Indonesia, yang membuat aksi plagiarisme masih terus berkembang pesat, namun sudah ada peraturan terkait dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan UU No.20/2003, sanksi atas tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sumber: Yayasan Rumah Ilmu Indonesia

Hukuman di atas merupakan hukuman riil/nyata yang akan diterima oleh pelaku plagiarsime berdasarkan norma hukum. Padahal tindakan plagiarisme tidak hanya melanggar nilai-nilai hukum, melainkan juga nilai sosial masyrakat. Pelaku yang ketahuan melakukan tindakan plagiarisme juga akan mendapatkan hukuman dari llingkungan sekitarnya, misalnya dicap negatif buruk sebagai penjiplak oleh dosen/guru/atasannya karena hasil karyanya bukan murni buah hasil pemikirannya sendiri.

Bagaimana Menghindari Plagiarisme?
Setelah mengetahui apa itu plagiat beserta contoh-contoh dan sanksi atas pelanggaran tersebut, tidak ada alasan lagi buat kita semua untuk tidak tahu menahu mengenai langkah-langkah menghindari tindakan plagiarisme. Disini saya akan membagikan sedikit tips untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebenarnya ada banyak cara dalam melakukan sitasi untuk menghindari sitasi, di antaranya dengan menggunakan sistem Modern Language Association, yang digunakan di luar negeri, sedangkan di Indonesia kita dapat menggunakan metode yang biasa kita dapatkan dalam Bahasa Indonesia, yaitu tentang teknik melakukan sitasi. Dan berikut ini cara melakukan sitasi secara umum.

1. Membuat kutipan langsung, yaitu dengan cara menyalin kalimat, frase, atau salah stu bagian dari teks secara langsung dengan kata-kata yang sama persis disertai dengan tanda petik. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa kalimat yang kita salin tidak boleh terlalu banyak, cukup berupa ringkasannya saja, untuk kemudian dijelaskan dengan menggunakan kalimat sendiri.

2. Membuat Parafrase Teks, yaitu menuliskan kembali bagian dari teks dari sumber yang akan kita masukan dalam karya tulis kita, namun ditulis dengan kata-kata sendiri, selanjutnya cantumkan nama pengarang/pemilik ide yang kita gunakan. Yang perlu diperhatikan dalam prafrase ini adalah tidak boleh adanya sedikitpun persamaan kata antara sumber dengan tulisan kita, namun apa yang kita tuliskan harus tetap memiliki makan yang sama dengan sumber aslinya. Untuk itu perlu dilakukan pemahaman terhadap sumber yang akan disitasi dengan cara membaca sumber tersebut berulang-ulang sehingga kita dapat mengerti maknanya dan dapat menuliskannya dengan kalimat/kata kita sendiri.

Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam menghindari plagiarisme adalah dengan membuat sitasi, atau penulisan sumber yang  digunakan dalam karya tulis kita. Sitasi tersebut dibagi menjadi dua macam, yang keduanya saling berkaitan satu sama lainnya.

1. Sitasi dalam Teks
Mencantumkan nama pemilik ide, teori, pendapat orang lain langsung dalam teks yang kita tulis dimana buah pikiran berupa ide, pendapat, ataupun teori orang lain tersebut kita gunakan. Pencantuman dilakukan dengan berbagai macam cara seprti menuliskan nama lengkap, tahun dari sumber tersebut, serta halamannya, ataupun dengan metode lain seperti hanya mencantumkan nama belakang serta halamannya saja. Apabila sitasi yang yang kita lakukan berasal dari sumber di dunia maya (website ataupun blog), dapat dilakukan dengan mencantumkan nama pencipta jika ada, disertai dengan alamt lengkap (link) dari sumber tersebut.

2. Daftar Pustaka
Pencantuman sumber dari karya cipta yang kita gunakan dapat dilakukan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka, dengan menuliskan secara detail sumber yang kita gunakan dalam sitasi. Untuk teknisnya kurang lebih hampir sama dengan sitasi langsung dalam teks, hanya saja sumber dituliskan lebih detail, meliputi nama pengarang, tahun penulisan, judul karya tulis, penerbit serta lokasi penerbitannya jika karya tulis tersebut berupa cetakan (print out)

Sedikit tulisan di atas sekiranya dapat membuka pengetahuan ktia lebih luas, meskipun sudah banyak teman-teman yang memperoleh pengetahuan ini lebih dahulu. Bagi penulis sendiri, ringkasan di atas tentu menjadi pelajaran untuk menghasilkan karya tulis yang lebih baik di masa yang akan datang. Harapan saya, semoga informasi ini berguna bagi semua pembaca, mengingat akan pentingnya pengetahuan mengenai plagirisme dalam karya tulis ini di tengah maraknya pembajakan Hak Kekayaan Intelektual di negara ini. Semoga kita semua bisa saling menghargai hasil pemikiran milik oang lain, dan berusaha semampu kita untuk menghasilkan karya-karya baru yang juga bermafaat bagi orang lain.

Sumber: http://dewanmahasiswa.wordpress.com

0 komentar:

Computer Science

Biomedical and Life Science

Chemistry and Material Science

  © Blogger templates 'Neuronic' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP